Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai

Kamis, 02 September 2021 - 08:26 WIB
loading...
Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).

Baca Juga: KPK
KPK pun menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi

"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.

Diketahui, Permohonan uji materi tersebut dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK melakukan pengujian terhadap frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)