Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
Kamis, 02 September 2021 - 08:26 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).
Baca juga: Putusan MK Sebut TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Hal tersebut pun juga menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Putusan MK Sebut TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Hal tersebut pun juga menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Lihat Juga :