24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini

Kamis, 08 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengingat bahwa kasus Covid di luar Pulau Jawa dan Bali cukup besar.



"Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” ungkapnya.

Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19," paparnya.

Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:

1. Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online

3. Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat

4. Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25%. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di area publik atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu

8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah

Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19 adalah tanggungjawab moril setiap orang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)