Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:51 WIB
loading...
Sekjen DPR Indra Iskandar...
Sekjen DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana bakal digelar pada dua pekan mendatang.

"Tanggal sidang pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).



Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar pada dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Perlu diketahui, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Rekomendasi
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
Bank Aladin Kantongi...
Bank Aladin Kantongi Pendapatan Rp613 Miliar, Tumbuh 84% di 2024
Dukung Tim Favoritmu!...
Dukung Tim Favoritmu! Saksikan Bundesliga 2024/25 Pekan ke-31 di VISION+
Berita Terkini
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
1 jam yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
2 jam yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
2 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
3 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
3 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved