Tantangan dan Peluang Media Komunitas dalam Digitalisasi Ruang Publik

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:07 WIB
loading...
Tantangan dan Peluang...
Dr. Ika Yuliasari, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya. Foto/Istimewa
A A A
Dr. Ika Yuliasari
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Ketua Departemen Organisasi Forum Komunikasi Pembangunan Indonesia ( FORKAPI)

PERKEMBANGAN teknologi komunikasi di masa revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menimbulkan dampak kompleks dalam sistem kehidupan masyarakat Indonesia. Peningkatan arus informasi di media internet menunjukkan bahwa masyarakat telah mengakses dan menggunakan perangkat teknologi komunikasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi.

Digitalisasi media komunikasi membawa dampak konvergensi media dengan pemanfaatan teknologi digital. Regulasi pemerintah Republik Indonesia tentang televisi digital, radio digital dan konvergensi media baru memberikan ruang bagi media konvensional untuk melakukan tranformasi media.

Di masa globalisasi, beragam media baru tumbuh dalam sistem komunikasi tanpa sekat di belahan dunia, namun demikian di tingkat lokal terdapat media komunitas yang dibangun dengan semangat masyarakat lokal. Fenomena tentang media komunitas tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia yakni media komunitas yang dibangun masyarakat lokal dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat lokal seperti televisi komunitas, radio komunitas, buletin komunitas, majalah komunitas dan sebagainya .

Dinamika media komunikasi di era digital merefleksikan perilaku komunikasi masyarakat dan media yang bersifat interaktif. Selaras dengan pendapat Habermas dalam Hardiman (2009) ruang publik merupakan ruang bebas dimana individu dapat berbicara dan berdiskusi dengan kesetaraan. Perbincangan dapat terjadi di berbagai ruang atau forum di mana masyarakat berkumpul melakukan tindakan komunikasi. Eksistensi media komunikasi termasuk media komunitas menjadi manifestasi ruang publik. Media komunitas memiliki kekhasan yakni komunitas yang terfokus pada kebutuhan informasi sama, partisipasi komunitas dan jangkauan distribusi informasi sesuai area geografis. Di laman AMARC internasional (Organisasi Radio Komunitas Dunia) dijelaskan bahwa radio komunitas tidak bertujuan meraih keuntungan, berorientasi kepentingan masyarakat dan pengembangan komunitas serta membangkitkan partisipasi masyarakat. (amarc-ap.org).



Ruang lingkup media komunitas mengacu pada konsep media komunikasi. Media komunikasi menurut Mc.Quail (2017) berperan sebagai sumber kekuatan, alat kontrol publik, wahana pengembangan budaya dan forum untuk mengomunikasikan realitas kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan media komunitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan berbentuk sebagai lembaga berbadan hukum, dirintis dan dikelola oleh komunitas untuk melayani kepentingan komunitas. Media komunitas dapat menyampaikan informasi tentang budaya, pendidikan, dan informasi terkait identitas bangsa Indonesia. Perbedaan mendasar media komunitas dibandingkan media komunikasi lainnya adalah bersifat independen dan tujuan penyiaran tidak mengutamakan aspek komersial. Namun demikian, media komunitas dapat mempergunakan peluang hibah, sponsor, dan kontribusi pihak yang tidak mengikat kebijakan operasional.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, maka media komunitas dapat menetapkan pada fokus pelayanan informasi di bidang pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lingkungan, pertanian, budaya, agama, dan sebagainya . Sebagai contoh media komunitas di wilayah perbatasan Republik Indonesia dengan negara tetangga dapat berkolaborasi dan mendukung program Radio Republik Indonesia dalam penguatan identitas bangsa.

Berdasarkan hasil riset Yuliasari (2023) tentang media komunitas di wilayah perdesaan diperoleh temuan bahwa radio komunitas dapat mempertahankan eksistensi dengan beberapa dukungan yakni legalitas media komunitas, kebijakan pemerintah di tingkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, partisipasi masyarakat sebagai pengelola, pembaruan strategi publikasi media komunitas dan kemitraan. Jejaring lembaga dalam operasionalisasi media komunitas memberikan kemudahan bagi pengelola media komunitas untuk merancang dan distribusi informasi, meningkatkan manajemen media komunitas dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) adalah organisasi nasional media komunitas yang menaungi lembaga radio komunitas di Indonesia.

Terkait pendanaan radio komunitas, pengelola media komunitas dapat memanfaatkan dana hibah, sponsor, kontribusi pihak mitra dan iklan layanan masyarakat. Pembatasan sumber dana dalam operasionalisasi media komunitas merupakan upaya pengelola media komunitas untuk menjaga independensi . Selaras fenomena komunikasi digital dewasa ini, sebagian besar pengelola media komunitas melakukan inovasi dan kreasi dalam penyiaran dengan konvergensi media yakni radio streaming, YouTube, Website, Instagram, dan Facebook .Kreativitas pengelola media komunitas dalam digitalisasi ruang publik merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas siaran dan menjangkau target khalayak yang lebih luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)