Menunggu Dampak Merdeka Belajar

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
Menunggu Dampak Merdeka Belajar
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Tercatat sudah diluncurkan 26 Episode Merdeka Belajar oleh Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Episode dimaksud difokuskan pada perwujudan sumber daya manusia unggul. Sebagai kebijakan, yang ditunggu adalah sejauh mana kebijakan itu memiliki dampak yang dapat diukur dan dilihat secara nyata. Kegagalan untuk memastikan hal tersebut, akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Apakah 26 episode tersebut menjadi instrumental dan mengarah kepada optimisme perubahan? Pertama, apakah pemangku kepentingan (termasuk siswa) mendapatkan kesempatan menjadi agen perubahan dan berperan memberikan pengaruh dan dukungan. Kedua, apakah telah terjadi penyederhanaan rantai birokrasi yang mengarah kepada prinsip efektivitas dan efisiensi proses? Ketiga, apakah memang terjadi keberpihakan yang menguntungkan target kebijakan.

Indikator Dampak
Dampak sebuah kebijakan dapat diukur dengan berbagai indikator. Terkait dengan Merdeka Belajar episode 14 yaitu “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”, apakah hanya penurunan jumlah kekerasan seksual yang menjadi indikator? Hal ini terjadi karena salah satu tujuan dari episode ini adalah membongkar isu predator kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi. Apakah tidak dimungkinkan untuk menggunakan indikator lain yaitu sejauhmana kebijakan ini menimbulkan keberanian berbagai pihak terutama korban kekerasan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya?

Fakta yang muncul, berbagai kasus sudah dilaporkan di lingkungan kampus. Kasus tersebut sudah dilaporkan dan direspons sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan dimaksud. Contoh, dalam waktu singkat setelah kebijakan diluncurkan, telah dilaporkan 12 korban kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat. Kasus tersebut tidak berhenti pada penyerahan laporan, tetapi terhadap pelaku dikenakan sanksi pemberhentian mengikuti kuliah.

Fakta berikutnya, kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan dengan moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi karena diberhentikan.

Kasus pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi pada pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

Apakah adanya pelaporan kasus tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah kasus yang dilaporkan tersebut menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus? Apakah kasus tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif untuk mengubah perilaku di lingkungan kampus?

Isu dampak juga dapat dipertanyakan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota serta tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan pendidikan dari total 438.573 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan dengan data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka dalam waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)
pixels