Masih Adakah Hukum di Negeri Ini?
Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:44 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
JUDUL tulisan ini sama dengan pertanyaan, masih adakah keadilan di negeri ini? Keadilan dalam konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang dicapai dari hukum sebagai suatu norma perilaku dan proses-proses hukum yang berlaku dalam kenyataan sehari-hari dan dilaksanakan oleh lembaga (penegak) hukumnya.
Tiga kosakata tersebut seharusnya terjadi secara harmonis dan sinkronis satu sama lain, dalam arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, dan kepastian sebagai tujuan antara, dan kemanfaatan sebagai efek samping positif baik bagi perorangan, masyarakat, dan negara.
Rangkaian kosakata dan pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang seharusnya dipegang teguh dan diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap dan integritas yang tnggi oleh setiap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk penyidik, penuntut dan hakim.
Untuk menjaga dan memelihara terselenggaranya dan terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi dan sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang ditata secara sistematis dan intensif serta tidak ada jeda waktu dilaksanakan oleh pengawas-pegawas yang jujur, tegas dan bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah untuk mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang sehingga kehidupan masyarakat akan tertib, aman, nyaman, tenteram, dan diselimuti keadilan. Bukankah hal tersebut menjadi tujuan dan cita-cita rakyat Indonesia selama mengarungi kemerdekaan lepas dari segala bentuk penjajahan sejak proklamasi 1945.
JUDUL tulisan ini sama dengan pertanyaan, masih adakah keadilan di negeri ini? Keadilan dalam konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang dicapai dari hukum sebagai suatu norma perilaku dan proses-proses hukum yang berlaku dalam kenyataan sehari-hari dan dilaksanakan oleh lembaga (penegak) hukumnya.
Tiga kosakata tersebut seharusnya terjadi secara harmonis dan sinkronis satu sama lain, dalam arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, dan kepastian sebagai tujuan antara, dan kemanfaatan sebagai efek samping positif baik bagi perorangan, masyarakat, dan negara.
Rangkaian kosakata dan pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang seharusnya dipegang teguh dan diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap dan integritas yang tnggi oleh setiap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk penyidik, penuntut dan hakim.
Untuk menjaga dan memelihara terselenggaranya dan terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi dan sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang ditata secara sistematis dan intensif serta tidak ada jeda waktu dilaksanakan oleh pengawas-pegawas yang jujur, tegas dan bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah untuk mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang sehingga kehidupan masyarakat akan tertib, aman, nyaman, tenteram, dan diselimuti keadilan. Bukankah hal tersebut menjadi tujuan dan cita-cita rakyat Indonesia selama mengarungi kemerdekaan lepas dari segala bentuk penjajahan sejak proklamasi 1945.
Lihat Juga :