Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili

Selasa, 02 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
Tersangka kasus korupsi bansos Corona, Harry Sidabukke tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Tersangka Korupsi Bansos Corona Harry Sidabukke Jalani Pemeriksaan Lanjutan-0 Tersangka kasus korupsi bansos Covid-19, Har
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Dua tersangka penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terkait suap bansos Covid-19 tersebut akan segera diadili.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos


Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021. Adapun, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry Sidabukke di Rutan KPK Kavling C1.
Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili

Tersangka kasus suap bansos Covid-19 Ardian IM mengenakan baju tahanan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (21/12/2020). Foto/Sutikno

"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati


Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi. Salah satu saksi yang masuk dalam berkas penyidikan dua tersangka tersebut yakni keterangan Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Baca juga: Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19


Kelima tersangka itu yakni mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)