Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara
Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Stepanus Robin merasa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa KPK tersebut tidak adil. Stepanus lantas membandingkan tuntutan tim jaksa terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Batubara) yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ungkap Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Menurut Stepanus Robin, tuntutan yang dilayangkan tim jaksa untuk dirinya sangat tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut sama dengan yang diajukan tim jaksa terhadap Juliari Peter Batubara. Padahal, kata Stepanus, suap dan jabatan Juliari Peter Batubara lebih tinggi dari dia.
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
"Menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya, hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," dalihnya.
"Saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Batubara) yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ungkap Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Menurut Stepanus Robin, tuntutan yang dilayangkan tim jaksa untuk dirinya sangat tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut sama dengan yang diajukan tim jaksa terhadap Juliari Peter Batubara. Padahal, kata Stepanus, suap dan jabatan Juliari Peter Batubara lebih tinggi dari dia.
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
"Menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya, hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," dalihnya.
Lihat Juga :