Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara

Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
loading...
Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Stepanus Robin merasa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa KPK tersebut tidak adil. Stepanus lantas membandingkan tuntutan tim jaksa terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Batubara) yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ungkap Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Menurut Stepanus Robin, tuntutan yang dilayangkan tim jaksa untuk dirinya sangat tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut sama dengan yang diajukan tim jaksa terhadap Juliari Peter Batubara. Padahal, kata Stepanus, suap dan jabatan Juliari Peter Batubara lebih tinggi dari dia.



"Menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya, hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," dalihnya.

Stepanus Robin mengakui memang memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, Stepanus Robin tidak terima jika tuntutannya disamakan dengan Juliari Peter Batubara. "Sebagai warga negara dan masyarakat saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar daripada saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari Yang Mulia majelis hakim," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa. Jaksa juga menuntut agar Stepanus Robin didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Stepanus Robin dinyatakan terbukti menerima suap bersama rekannya, Pengacara Maskur Husain.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Stepanus Robin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar. Uang sebesar Rp2,32 miliar itu wajib dibayarkan Stepanus dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut Stepanus Robin tidak membayar uang penggantinya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelanga guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Stepanus Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)