Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
Potret APBD Kabupaten...
Hendra Karianga, Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkarir Ternate. Foto/istimewa
A A A
Hendra Karianga
Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkarir Ternate

SAYA memulai tulisan ini dengan menjawab pertanyaan yang sekarang menjadi komsumsi publik di erah pemerintahan yang dibentuk hasil dari pergulatan demokrasi langsung, dimana rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpin berdasarkan hasil Pemilukada yang diselenggarakan secara serentak di tahun ini (2024).

Pertanyaan dimaksud adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik siapa? dan digunakaan untuk apa?. Pertanyaan ini juga sering ditanyakan para mahasisiwa di fakultas hukum baik S1 maupun S2, yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN).

Pertanyaan tersebut membingkai pikiran kritis public karena banyak sekali kasus korupsi APBD yang melibatkan para kepala daerah termasuk pejabat pengelola keuangan daerah di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Tahun 2024 banyak kasus korupsi APBD disidik oleh KPK, Kejaksaan dan Polri salah satu kasus konkret OTT mantan Gubenur Maluku Utara, berbarengan dengan pejabat pengelola APBD yakni kepala badan dan dinas (korupsi berjamah).

Dari prespektif hukum APBD adalah milik rakyat dan digunakan harus untuk kesejahteran rakyat, pemerintah daerah diberikan hak untuk mengelola, tujuan pengelolaan APBD adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Negara hadir sebagai pengejewantahan konstitusi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persoalan adalah bagaimana pengelolanya!. UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggungjawaban Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Negara vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah, secara rinci telah mengagatur darimana dimulai pengelolaan, pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah itu dilakukan.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Tantang Keuangan Negara Jo PP No.12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Keuangan daerah dikelola dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Prinsip ini dielaborasi pada management pengelolaan keuangan daerah yang modern dekenal dengan Good financial Governance (GFG) yang mengkedepankan empat asepek penrting; pertama partisipatoris budgerting, yang menekankan pada partisipasi public kedua transparansi budgeting yang menekankan pada keterbukaan, kertia akuntabilitas budgeting yang menekankan pada pertanggungjawaban dan keempat fairness budgeting yang menekankan pada aspek kesetaraan dan keadilan.

Dalam praktik pemerintahan yang baik Good Governance dikemas bersamaan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) action pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) hasil musrembang sesuai UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN).

Saat ini pengelolaan keuangan daerah telah banyak menyimpang dari asepk Good Financial Governance (GFG), dan lebih banyak pada aspek kepentingan politik kepala daerah atau Pj Kepala daerah berkenaan dengan pemilukada, sebagai bargaining position agar mendapat simpatik sesat dari rakyat, seperti membagi-bagi uang tunai langsung, program sisipan tiba sat tiba akal yakni program yang tidak ada pada document APBD resmi hasil persetujuan DPRD.

Praktik mengelola keuangan daerah seperti ini berpotensi menyalagunkan wewenang dengan melampau wewenang, sebagaimanan diatur dalam hukum keuangan daerah, dan dilarang sesui pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemeintahan, menegaskan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved