2 Perwira Tinggi TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi
Jum'at, 27 Desember 2024 - 06:47 WIB
loading...
Dua perwira tinggi (pati) TNI di pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) era Presiden Prabowo Subianto saat ini menarik untuk diketahui. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua perwira tinggi (pati) TNI di pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto saat ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Baca juga: 9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
![2 Perwira Tinggi TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi]()
Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk dalam 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Baca juga: 9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
2 Pati TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk dalam 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.
Lihat Juga :