6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik di 2021, KPK: Ada Bansos dan Azis Syamsuddin

Rabu, 29 Desember 2021 - 21:42 WIB
loading...
6 Perkara Korupsi Curi...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut ada enam kasus korupsi yang mencuri perhatian publik sepanjang 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021. Khusus di bidang penindakan, terdapat enam perkara korupsi yang dinilai KPK cukup mencuri perhatian publik sepanjang 2021.

"Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers terkait kinerja KPK pada 202q di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Adapun, enam kasus yang dinilai KPK mencuri perhatian publik yakni, perkara pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Di mana, kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara yang kini kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrakh). "Perkara bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14,5 miliar," terang Alex, sapaan karib Alexander Marwata.



Kasus kedua yakni terkait perkara suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.

Ketiga, kasus suap di Kabupaten Muara Enim. Di mana, kasus suap di Kabupaten Muara Enim tersebut menjerat 26 tersangka. Mereka yang dijerat KPK di antaranya, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; serta pejabat hingga legislator Muara Enim lainnya. "Perkara Muara Enim ini yang melibatkan 26 tersangka," singkat Alex.



Keempat, kasus suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus tersebut mencuri perhatian publik setelah mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai pemberi suap pengurusan perkara Lampung Tengah.

"Ada perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR AS sebagai tersangka, sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai," ungkapnya.

Kelima yang cukup mencuri perhatian publik yakni terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi di kasus suap pengadaan tanah daerah Munjul, Jakarta Timur. "Keenam perkara TPPU, yang melibatkan empat perkara antara lain: pengurusan perkara di MA; proyek di Buru Selatan; jual-beli jabatan Pemda probolinggo dan TPPU menyangkut suap pajak," pungkas Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)