6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik di 2021, KPK: Ada Bansos dan Azis Syamsuddin
Rabu, 29 Desember 2021 - 21:42 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut ada enam kasus korupsi yang mencuri perhatian publik sepanjang 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat sepanjang 2021. Khusus di bidang penindakan, terdapat enam perkara korupsi yang dinilai KPK cukup mencuri perhatian publik sepanjang 2021.
"Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers terkait kinerja KPK pada 202q di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Adapun, enam kasus yang dinilai KPK mencuri perhatian publik yakni, perkara pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Di mana, kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara yang kini kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrakh). "Perkara bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14,5 miliar," terang Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Sebut 123 Tersangka Korupsi Ditahan Sepanjang 2021
Kasus kedua yakni terkait perkara suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.
"Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers terkait kinerja KPK pada 202q di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Adapun, enam kasus yang dinilai KPK mencuri perhatian publik yakni, perkara pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Di mana, kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara yang kini kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrakh). "Perkara bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14,5 miliar," terang Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Sebut 123 Tersangka Korupsi Ditahan Sepanjang 2021
Kasus kedua yakni terkait perkara suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.
Lihat Juga :