Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos

Selasa, 28 November 2023 - 14:55 WIB
loading...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Juliari Peter Batubara ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/04/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia diperiksa terkait kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial periode 2020-2021 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait proses pengadaan bansos beras di Kemensos tahun 2020. Ali menyebutkan, pemeriksaan Juliari Batubara itu dilakukan Tim Penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis, 23 November 2023.

"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan Sosial beras Kemensos RI 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).





Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos.

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

Sebelum menahan BS dan AC, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni IW, RR, dan RC dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)