PPKM Bakal Diperpanjang Dua Minggu

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:18 WIB
loading...
PPKM Bakal Diperpanjang...
PPKM Bakal Diperpanjang Dua Minggu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 bakal diperpanjang. Hingga pekan kedua PPKM tahap pertama, belum ada penurunan kasus Covid-19 .

Seperti diketahui pembatasan kegiatan ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa satu pekan pembatasan dilakukan memang belum menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.

Baca juga: Ahli Kesehatan Nilai PPKM Jawa-Bali Tidak Kuat Menghadang Laju Covid-19


"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM . Dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan," katanya dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.903/145/SJ, Rabu (20/1/2021).

Dia mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa pembatasan kegiatan setelah tanggal 25 Januari mendatang. "Dan akan diperpanjang (pembatasan kegiatan). Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari, akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ungkapnya.



Lebih lanjut Syafrizal mengatakan untuk beberapa daerah yang menunjukkan indikasi tinggi dan memberlakukan pembatasan diminta untuk melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19 .

"Sehingga segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikkan beberapa indikator. Menaikkan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikkan BOR (bed occupancy rate), kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)