Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut

Senin, 02 Januari 2023 - 13:53 WIB
loading...
Begini Cara Pemakaian...
Aktivitas warga saat jam pulang kerja di sejumlah kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Masyarakat tetap dianjurkan memakai masker meski PPKM telah dicabut. FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu. Masyarakat tetap dianjurkan memakai masker sebagai upaya mengubah keadaan dari pandemi ke endemi.

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi, ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini ngga perlu, ya ngga usah," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Masih dianjurkannya pemakaian masker, kata Budi, menjadi salah satu strategi untuk mengubah keadaan pandemi menjadi endemi. Karena itu dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.



"Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai. Sama kayak flu kan itu kita nggak perlu ajari oh harus pakai payung kalau ujan, atau minum panadol dulu masyarakat udah tahu sendiri," katanya.

Budi mengatakan, perlu secara perlahan agar masyarakat bisa menerapkan kebiasaan baru agar dapat mengubah pandemi ke endemi.

"Nah kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini saya nggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada bapak presiden kan kita harus (pakai), ada presiden kita pakai," kata Budi.

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)