PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Senin, 02 Januari 2023 - 16:36 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah sudah diperbolehkan 100% pascadicabutnya PPKM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membuat aturan terkait tempat ibadah pascapencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya.
Lihat Juga :