PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%

Senin, 02 Januari 2023 - 16:36 WIB
loading...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah sudah diperbolehkan 100% pascadicabutnya PPKM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membuat aturan terkait tempat ibadah pascapencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya tetap menganjurkan kepada para jamaah untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100%. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).



"Ibadah sudah diperbolehkan 100%," tambahnya.

Yaqut juga menekankan bahwa masyarakat tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah. "Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.



Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan seusai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)