PMII: Kenaikan PPN 12% Membebani Masyarakat
Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:56 WIB
loading...
Rencana kenaikan tarif PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang PMII Pamekasan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Baca juga: PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
"Beban ini dinilai berat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi," ujar Homaidi, Jumat (27/12/2024).
Dia juga menyoroti dampak lain yang diantisipasi yakni kenaikan harga barang dan jasa hingga 5% yang diprediksi akan memicu inflasi. Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang nonesensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Jika daya beli terus melemah, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik pun terancam mengalami penurunan kinerja, sehingga memicu potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran," katanya.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Baca juga: PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
"Beban ini dinilai berat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi," ujar Homaidi, Jumat (27/12/2024).
Dia juga menyoroti dampak lain yang diantisipasi yakni kenaikan harga barang dan jasa hingga 5% yang diprediksi akan memicu inflasi. Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang nonesensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Jika daya beli terus melemah, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik pun terancam mengalami penurunan kinerja, sehingga memicu potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran," katanya.
Lihat Juga :