Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:43 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar sebagai pengganti kerugian negara.



Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Dalam kasus-kasus tertentu dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Karena itu, Fikar menilai hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi hal ini menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.

"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), Budi Said divonis 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan BUMN hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Rekomendasi
ChatGPT Rebut Popularitas...
ChatGPT Rebut Popularitas Karier Prom Engineer
Rematch Oleksandr Usyk...
Rematch Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Pintu Masuk Joseph Parker Rebut 4 Sabuk Kelas Berat
Bersikap Positif dalam...
Bersikap Positif dalam Hidup, Itu Sunnah Lho!
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
41 menit yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
1 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
1 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
1 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
2 jam yang lalu
Infografis
Bumi Pernah Diselimuti...
Bumi Pernah Diselimuti Lapisan Es Selama 15 Juta Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved