PPKM Kurang Efektif, Perlu Lockdown untuk Tekan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala sedang ataupun berat. Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 masih kurang efektif.
"Jika tidak PSBB sedang atau berat, kasusnya akan terus meningkat. Jadi, pemerintah harus serius PSBB sedang atau berat," ujar Tri Yunis Miko, Rabu (20/1/2021).
Pandemi COVID-19, Transaksi Belanja Online di Jawa Timur Meningkat
Menurut dia, PPKM di Jawa dan Bali seperti PSBB skala ringan. "Kalau PSBB berat itu lockdown, kalau sedang itu PSBB itu dengan pembatasan sosial yang tinggi, pembatasan sosial bekerja, semuanya harus dibatasi," tuturnya.
Dia mengatakan, kapasitas ruang kerja perkantoran pada masa pemberlakuan PPKM itu hanya boleh diisi maksimal 25 persen. Menurut dia, PPKM itu sudah benar, namun jumlah pegawai masuk kantor masih perlu dibatasi.
Baca juga: Sembilan Hari PPKM di Jawa Timur, 616 Warga Meninggal Akibat COVID-19
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 . "Jadi kalau (PSBB) ringan, dampaknya masih meningkat. Jadi, harus dilakukan PSBB sedang dan berat. Kalau ringan, enggak bisa dibendung. Sebenarnya harus PSBB sedang atau berat," katanya seraya mengakui abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi faktor meningkatnya kasus positif Covid-19.
"Jika tidak PSBB sedang atau berat, kasusnya akan terus meningkat. Jadi, pemerintah harus serius PSBB sedang atau berat," ujar Tri Yunis Miko, Rabu (20/1/2021).
Pandemi COVID-19, Transaksi Belanja Online di Jawa Timur Meningkat
Menurut dia, PPKM di Jawa dan Bali seperti PSBB skala ringan. "Kalau PSBB berat itu lockdown, kalau sedang itu PSBB itu dengan pembatasan sosial yang tinggi, pembatasan sosial bekerja, semuanya harus dibatasi," tuturnya.
Dia mengatakan, kapasitas ruang kerja perkantoran pada masa pemberlakuan PPKM itu hanya boleh diisi maksimal 25 persen. Menurut dia, PPKM itu sudah benar, namun jumlah pegawai masuk kantor masih perlu dibatasi.
Baca juga: Sembilan Hari PPKM di Jawa Timur, 616 Warga Meninggal Akibat COVID-19
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 . "Jadi kalau (PSBB) ringan, dampaknya masih meningkat. Jadi, harus dilakukan PSBB sedang dan berat. Kalau ringan, enggak bisa dibendung. Sebenarnya harus PSBB sedang atau berat," katanya seraya mengakui abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi faktor meningkatnya kasus positif Covid-19.
(zik)