Ahli Kesehatan Nilai PPKM Jawa-Bali Tidak Kuat Menghadang Laju Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Ahli Kesehatan Nilai...
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyebut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tidak akan efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut dia, kebijakan PPKM ini jika masih diterapkan secara parsial atau hanya pada segmentasi wilayah tertentu saja tidak akan berjalan mulus. Kebijakan secara nasional harus benar-benar bisa diterapkan oleh pemerintah.



"Jadi, kalaupun dikembalikkan pada istilah aslinya PSBB, PSBB nasional, ini baru bisa memutus mata rantai Covid. Tetapi kalau parsial atau tersegmentasi seperti saat ini tidak lagi efektif. Kasus akan terus naik, bahkan rekor-rekor baru pun akan terus tercipta," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021) malam.

Ahli Kesehatan Nilai PPKM Jawa-Bali Tidak Kuat Menghadang Laju Covid-19


Dia menjelaskan, kenaikan kasus harian sekarang ini memang disebabkan oleh berbagai faktor yang sudah kumulatif sifatnya. Tidak hanya berkaitan dengan aktifitas saja, tetapi memang transmisi dan kecepatan virus ini luar biasa.

"Artinya di tengah masyarakat kita di semua sektor sudah terpapar covid dan terjadi masive transmission ya dimana-mana," ucapnya.



Hermawan mengungkapkan, kondisi ini tentunya tidak ada yang menginginkan. Akan tetapi, ia meyakini tren kasus ini seperti masih pada lembah yang menanjak, dimana puncak kasusnya masih cukup jauh.

"Mudah-mudahan kebijakan pemerintah bisa diberlakukan secara nasional, dan masyarakat tetap sadar untuk protokol kesehatan, mudah-mudahan kita cepat keluar dari covid ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)