9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Usman melanjutkan, hakikatnya sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan. Apalagi pada tahun 2020 ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah Amnesty catat. Karenanya, Amnesty mendesak juga pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali," ucapnya.

(Baca:DPR Dorong Proses Hukum 9 Anggota TNI Tersangka Kekerasan Warga Papua)

Seperti diketahui, Mapuspomad mengumumkan penetapan 9 tersangka atas kasus tewasnya dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Intan Jaya, Papua. Pengumuman berlangsung pada Rabu (23/12/2020).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko melalui keterangan pers mengatakan, sembilan tersangka terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3), Pasal 181 KUHPidana, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.

Penetapan tersangka oleh Puspomad dilakukan setelah memeriksa lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.

(Baca:Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung)

Diduga pembunuhan dan perlakuan keji terhadap Luther dan Apinus bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai Luther dan Apinus sebagai anggota kelompok bersenjata dan kemudian melakukan interogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.

Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap Luther dan Apinus dilakukan, sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia, sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis yang kemudian menghembuskan nafas terakhir. Untuk menghilangkan jejak atas kematian Luther dan Apinus, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)