Danpuspom Akui Pelanggaran Prajurit TNI Tahun 2023 Meningkat, Ini Penjelasannya
Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:17 WIB
loading...
Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024). Foto/Muhammad Farhan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI , Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, adanya peningkatan pelanggaran dari prajurit TNI pada tahun 2023. Dibandingkan tahun 2022 sebelumnya, pelanggaran oknum anggota TNI mengalami kenaikan dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048 pelanggaran yang persentasenya yakni 0,76 persen.
Yusri mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oknum anggota TNI terbagi menjadi dua, yakni secara kedisiplinan dan pidana militer. Dalam perkara kedisiplinan, ia mengatakan, yang paling menonjol adalah pelanggaran tata tertib dan dispilin prajurit.
"Jadi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2023 kemarin adalah yang menonjol adalah tentang disipilin dan tata tertib," kata Yusri saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Yusri melanjutkan, selain kedisipilinan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI terbanyak di tahun 2023 pada perkara pidana militer yaitu penganiayaan, desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan THTI atau tidak hadir dalam tugas tanpa izin.
"Kemudian untuk pidananya, yang menonjol adalah penganiayaan, disersi dan THTI (tidak hadir tanpa izin)," tutur Yusri.
Demikian disampaikan oleh Yusri saat selepas menjadi inspektur upacara operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Tahun 2024 di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Yusri mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oknum anggota TNI terbagi menjadi dua, yakni secara kedisiplinan dan pidana militer. Dalam perkara kedisiplinan, ia mengatakan, yang paling menonjol adalah pelanggaran tata tertib dan dispilin prajurit.
"Jadi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2023 kemarin adalah yang menonjol adalah tentang disipilin dan tata tertib," kata Yusri saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Yusri melanjutkan, selain kedisipilinan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI terbanyak di tahun 2023 pada perkara pidana militer yaitu penganiayaan, desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan THTI atau tidak hadir dalam tugas tanpa izin.
"Kemudian untuk pidananya, yang menonjol adalah penganiayaan, disersi dan THTI (tidak hadir tanpa izin)," tutur Yusri.
Demikian disampaikan oleh Yusri saat selepas menjadi inspektur upacara operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Tahun 2024 di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Lihat Juga :