Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung , Bogor, Jawa Barat.
(Baca Juga: Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan)
Sebelumnya Habib Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
(Baca Juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)
Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus di Petamburan. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," ungkapnya.
(Baca Juga: Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan)
Sebelumnya Habib Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
(Baca Juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)
Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus di Petamburan. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," ungkapnya.
(ymn)