9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum
Amnesty Internasional mendesak proses peradilan 9 anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Papua dilakukan di pengadilan umum. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Amnesty International mendesak agar 9 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penganiayaan hingga berujung tewasnya dua warga di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, diadili dengan jurisdiksi pengadilan umum.

Sembilan prajurit TNI sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas kasus tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan sangat menyesalkan masih kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan 9 prajurit TNI sebagai tersangka hanyalah bagian awal proses hukum yang mesti terus dikawal.

"Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/12/2020).

(Baca:Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa)

Menurut Usman, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. UU ini menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," paparnya.



Usman menggariskan, Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani. Pendeta Yeremia tewas dibunuh pada 19 September 2020 di kendang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya. Sebelum meninggal dunia, sumber Amnesty menyebut bahwa pendeta Yeremia seringkali menyambangi pos militer di Sugapa untuk mencari tahu keberadaan Luther dan Apinus.

Usman melanjutkan, hakikatnya sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan. Apalagi pada tahun 2020 ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah Amnesty catat. Karenanya, Amnesty mendesak juga pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali," ucapnya.

(Baca:DPR Dorong Proses Hukum 9 Anggota TNI Tersangka Kekerasan Warga Papua)

Seperti diketahui, Mapuspomad mengumumkan penetapan 9 tersangka atas kasus tewasnya dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Intan Jaya, Papua. Pengumuman berlangsung pada Rabu (23/12/2020).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko melalui keterangan pers mengatakan, sembilan tersangka terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3), Pasal 181 KUHPidana, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.

Penetapan tersangka oleh Puspomad dilakukan setelah memeriksa lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.

(Baca:Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung)

Diduga pembunuhan dan perlakuan keji terhadap Luther dan Apinus bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai Luther dan Apinus sebagai anggota kelompok bersenjata dan kemudian melakukan interogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.

Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap Luther dan Apinus dilakukan, sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia, sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis yang kemudian menghembuskan nafas terakhir. Untuk menghilangkan jejak atas kematian Luther dan Apinus, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)