Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tiga Undang-Undang (UU) yang telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tahun 2024 akan diulas di artikel ini. Satu di antaranya UU yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ .

Hingga April 2024, ada tiga UU yang telah ditandatangani Presiden Jokowi . Ketiga UU tersebut sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Diketahui, pembahasan suatu UU dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah. Ada Rancangan UU yang menjadi usul inisiatif DPR, ada juga yang menjadi usul inisiatif pemerintah.

Apa saja tiga UU yang diteken Jokowi pada tahun ini? Berikut daftarnya:

Tiga Undang-Undang yang Diteken Jokowi


1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU Nomor 1 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

UU ini ditetapkan dan diteken pada 2 Januari 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ini pada 5 Desember 2023.

UUini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan. Tanggal berlaku juga mulai 2 Januari 2024.

2. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)

UU Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.



Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)
pixels