Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:54 WIB
loading...
Tiga Undang-Undang yang...
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tiga Undang-Undang (UU) yang telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tahun 2024 akan diulas di artikel ini. Satu di antaranya UU yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ .

Hingga April 2024, ada tiga UU yang telah ditandatangani Presiden Jokowi . Ketiga UU tersebut sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Diketahui, pembahasan suatu UU dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah. Ada Rancangan UU yang menjadi usul inisiatif DPR, ada juga yang menjadi usul inisiatif pemerintah.

Apa saja tiga UU yang diteken Jokowi pada tahun ini? Berikut daftarnya:

Tiga Undang-Undang yang Diteken Jokowi


1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU Nomor 1 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

UU ini ditetapkan dan diteken pada 2 Januari 2024. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU ini pada 5 Desember 2023.

UUini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan. Tanggal berlaku juga mulai 2 Januari 2024.

2. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)

UU Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
DPR Dorong Penegak Hukum...
DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut
Hak Imunitas Jaksa dalam...
Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Tanda Apa Saja?
AS Kirim Kapal Induk...
AS Kirim Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah, Perang Besar Akan Meletus?
Berita Terkini
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
5 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
7 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
7 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
8 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
8 jam yang lalu
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
9 jam yang lalu
Infografis
Petinju Terbaik 2024...
Petinju Terbaik 2024 yang Berusia 25 Tahun ke Bawah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved