9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
9 TNI Tersangka Pembunuhan...
Amnesty Internasional mendesak proses peradilan 9 anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Papua dilakukan di pengadilan umum. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Amnesty International mendesak agar 9 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penganiayaan hingga berujung tewasnya dua warga di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, diadili dengan jurisdiksi pengadilan umum.

Sembilan prajurit TNI sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas kasus tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan sangat menyesalkan masih kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan 9 prajurit TNI sebagai tersangka hanyalah bagian awal proses hukum yang mesti terus dikawal.

"Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/12/2020).

(Baca:Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa)

Menurut Usman, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. UU ini menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved