9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum
Kamis, 24 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
Amnesty Internasional mendesak proses peradilan 9 anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Papua dilakukan di pengadilan umum. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Amnesty International mendesak agar 9 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penganiayaan hingga berujung tewasnya dua warga di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, diadili dengan jurisdiksi pengadilan umum.
Sembilan prajurit TNI sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas kasus tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan sangat menyesalkan masih kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan 9 prajurit TNI sebagai tersangka hanyalah bagian awal proses hukum yang mesti terus dikawal.
"Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa)
Menurut Usman, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. UU ini menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sembilan prajurit TNI sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas kasus tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan sangat menyesalkan masih kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan 9 prajurit TNI sebagai tersangka hanyalah bagian awal proses hukum yang mesti terus dikawal.
"Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa)
Menurut Usman, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI. UU ini menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Juga :