Amnesty Nilai Indonesia Tak Layak Miliki Kebijakan Zero Impunity

Senin, 18 Maret 2024 - 17:35 WIB
loading...
Amnesty Nilai Indonesia Tak Layak Miliki Kebijakan Zero Impunity
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyoroti pernyataan pemerintah Indonesia dalam Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) terkait pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Indonesia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, pernyataan yang dilontarkan pemerintah Indonesia pada pertemuan yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 11-12 Maret 2024 adalah jawaban yang tidak sepantasnya disampaikan oleh pemerintah atau negara.



Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia menyatakan memiliki kebijakan tegas yakni nol impunitas atau zero impunity.

"Itu bukan jawaban yang layak disampaikan oleh pemerintah. Pemerintah atau negara mempunyai tanggung jawab melindungi rakyatnya," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Apa yang disampaikan pemerintah Indonesia dalam forum tersebut tidak sesuai dengan data yang Wirya berikan kepada komite ICCPR.

"Yang menyedihkan bagi kita adalah saat kami menyoroti masih adanya unlawful killing di Indonesia dan Papua di mana unlawful killing dengan jumlah signifikan, pemerintah Indonesia menjawabnya pertama mereka bilang memiliki polisi tegas, tidak ada impunitas," katanya.

"Yang kedua mereka menggarisbawahi bahwa sebenarnya ada jumlah relatif lebih sedikit pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamananan Indonesia dibandingkan kelompok bersenjata," tambahnya.

Wirya menegaskan pernyataan dari pemerintah Indonesia itu tidak layak diucapkan. Terutama, ketika Indonesia menegaskan punya kebijakan nol impunitas.

"Saat ada bagian dari pemerintahan yang diberi kepercayaan untuk memegang senjata dengan tujuan melindungi rakyatnya kalau hanya ada satu saja pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan itu sudah salah yang sangat besar," tegasnya.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, ada 65 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi sejak Januari 2018 hingga Mei 2023.

"Dalam catatan Amnesty dari Januri 2018 sampai Mei 2023 ada sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengn 106 korban. Belum kita tarik ke monitoring yang sebelumnya. Seingat saya sebelumnya dari 2018 pun sudah ratusan kasus yang kami catat," kata Wirya.

"Jadi tidak layak sama sekali untuk mengkerdilkan jumlah pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat bersenjata negara. Tidak layak kalimat itu disandangkan dengan pernyataan bahwa pemerintah memiliki strike police of zero impunity," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)