Mampukah UU Ciptaker Dorong Inovasi Farmasi?

Rabu, 11 November 2020 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Secara historis, Indonesia kesulitan membangun budaya inovasi dalam negeri. Menurut WIPO, pada 2018 permohonan paten dalam negeri Indonesia 1.000 kali lebih kecil dibandingkan dengan China dan 200 kali lebih kecil dari AS. Bahkan, Singapura yang mungil menerima lebih banyak permohonan paten dari penduduknya dibandingkan Indonesia. Loyonya inovasi ini sebagian besar disebabkan oleh belanja litbang yang sangat sedikit di Indonesia, yaitu kira-kira 0,2% dari PDB dibandingkan dengan di atas 2% di China, Amerika Serikat, dan Singapura. Hebatnya, belanja litbang Singapura 125% dari Indonesia dan sekitar seperlima dari jumlah ini digunakan untuk litbang ilmu kedokteran dan kesehatan, menjadikannya pusat penelitian farmasi yang ternama di dunia.

Perlu juga diingat bahwa ekosistem inovasi yang kuat membutuhkan partisipasi bisnis yang signifikan. Di negara teknologi maju, rata-rata belanja litbangnya lebih dari 50% berasal dari bisnis. Sementara di Indonesia, angka ini hanya 8%. Meskipun belanja litbang BUMN di masa mendatang tentu akan meningkatkan proporsi ini, masih belum jelas apakah penugasan yang notabene tanpa risiko ini akan menciptakan dorongan berinovasi yang sama seperti perusahaan swasta yang harus berinovasi demi kelangsungan bisnisnya.

Regulasi lain, untungnya, akan lebih efektif mendorong inovasi bisnis dibandingkan UU Cipta Kerja. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan PMK Nomor 153 Tahun 2020 tentang Super Deductible Tax untuk beberapa kegiatan litbang. Perusahaan dapat mengklaim sampai 300% biaya litbang sebagai pengurangan pajak- 75%-nya terkait dengan paten. Insentif ini akan sangat membantu menyegarkan kembali lanskap litbang Indonesia. Penerapan UU Cipta Kerja dan Super Deductible Tax yang efektif seharusnya bisa meningkatkan permohonan paten yang masuk ke negara ini.

Meski masa depan inovasi di Indonesia terlihat menggembirakan, masih ada tantangan regulasi sektoral di industri farmasi yang berada di luar jangkauan UU Cipta Kerja. Misalnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1010 Tahun 2008 yang mewajibkan semua obat yang terdaftar di Indonesia diproduksi di dalam negeri. Baru-baru ini pun ada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 yang menetapkan penghitungan kandungan lokal untuk produk farmasi. Semua pembatasan ini tampaknya tidak belajar dari pengalaman bahwa minimnya investasi farmasi multinasional berdampak negatif terhadap inovasi di industri ini. Selain itu, mereka bertentangan dengan semangat keterbukaan UU Cipta Kerja yang lebih tinggi hierarkinya dan oleh karena itu perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.

Sejalan dengan upaya Indonesia untuk membangun budaya inovasi di bawah bayang-bayang Covid-19, diperbaharuinya skema perlindungan HKI dalam UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat. Walaupun mengandalkan BUMN untuk inovasi adalah strategi yang belum terbukti efektivitasnya, skema pengurangan pajak super untuk litbang akan disambut baik oleh perusahaan farmasi dalam negeri maupun asing. Namun, langkah reformasi kini harus menjangkau regulasi lain yang masih menghalangi realisasi penuh potensi inovasi farmasi Indonesia dalam persiapan menghadapi krisis kesehatan lainnya di masa depan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
IGA 2025, Kemendagri...
IGA 2025, Kemendagri Berikan Penghargaan kepada 43 Daerah Terinovatif
Gelar IGA 2025, BSKDN...
Gelar IGA 2025, BSKDN Nilai Balangan Daerah dengan Inovasi Kuat dan Terarah
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Obesitas Menopause Jadi...
Obesitas Menopause Jadi Pasar Baru, Wegovy Buktikan Efektivitas Klinis
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Rekomendasi
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved