MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:49 WIB
loading...
MK Kabulkan Sebagian...
MK mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) . Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing.

Pantauan di lokasi, massa buruh yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka ria dengan putusan tersebut usai menyaksikan sidang yang sedang digelar di Gedung MK.

Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, mereka pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos mereka dan berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi dan berjoget di lokasi demo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Massa Buruh Mulai Berdatangan, 1.859 Aparat Gabungan Dikerahkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR dan Kemnaker Besok
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved