MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:49 WIB
loading...
MK mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) . Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing.
Pantauan di lokasi, massa buruh yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka ria dengan putusan tersebut usai menyaksikan sidang yang sedang digelar di Gedung MK.
Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, mereka pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos mereka dan berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi dan berjoget di lokasi demo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Berdatangan, 1.859 Aparat Gabungan Dikerahkan
Pantauan di lokasi, massa buruh yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka ria dengan putusan tersebut usai menyaksikan sidang yang sedang digelar di Gedung MK.
Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, mereka pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa putusan tersebut. "Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata orator, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Para demonstran yang awalnya duduk bersantai diminta berbaris di depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget dan bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos mereka dan berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi dan berjoget di lokasi demo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Berdatangan, 1.859 Aparat Gabungan Dikerahkan
Lihat Juga :