Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pemerintah dan DPR RI perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun. Pasalnya, sebagian materi atau substansi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan lantaran adanya putusan MK.
Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 tentang yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.
"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tutur Enny.
Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 tidak utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Ciptaker.
"Meskipun diubah dengan UU 6/2023, ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh undang-undang, hal ihwal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua Undang-undang yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023," katanya.
Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi/substansi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.
Bahkan, katanya, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, kata dia, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 tentang yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.
"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tutur Enny.
Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 tidak utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Ciptaker.
"Meskipun diubah dengan UU 6/2023, ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh undang-undang, hal ihwal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua Undang-undang yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023," katanya.
Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi/substansi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.
Bahkan, katanya, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, kata dia, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.