Mampukah UU Ciptaker Dorong Inovasi Farmasi?

Rabu, 11 November 2020 - 05:25 WIB
loading...
Mampukah UU Ciptaker...
Andree Surianta
A A A
Andree Surianta
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ph.D. Candidate Australian National University (ANU)

DARI sekian banyak kerentanan yang dikuak pandemi Covid-19 di Indonesia, kurangnya kapasitas industri produk kesehatan mungkin yang paling memprihatinkan. Di awal pandemi, isu tentang kekurangan alat pelindung diri (APD) dan perangkat medis banyak diberitakan. Gangguan pasokan bahan baku di China juga menimbulkan kekhawatiran atas ketersediaan obat dalam menghadapi krisis kesehatan ini. Terlepas dari keterbatasan tersebut, patut dipuji bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil peran aktif dalam beberapa upaya pengembangan vaksin Covid-19.

Data Property Rights Alliance menunjukkan bahwa Indonesia telah berperan penting dalam perjuangan melawan pandemi ini dengan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi tuan rumah program Uji Coba Solidaritas WHO untuk perawatan Covid-19. Tak kalah penting adalah kemitraan China-Indonesia dalam uji klinis fase III yang melibatkan lebih dari 1.600 sukarelawan untuk menguji vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac Biotech. Uji coba ini dilakukan di Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, Bio Farma, yang berencana memproduksi 40 juta dosis setiap tahun setelah vaksin ini diizinkan untuk digunakan manusia.

Namun, seiring dengan kabar baik ini, perdebatan tentang transfer teknologi mulai bermunculan. Menteri BUMN Erick Tohir menegaskan bahwa Bio Farma bukan sekadar “penjahit vaksin”. Komentar ini sepertinya ditujukan kepada keprihatinan mendalam atas kemarau inovasi yang telah lama melanda Indonesia. Di masa lalu, Pemerintah Indonesia berusaha mengatasi kekurangan ini dengan mengundang perusahaan asing berinvestasi di Indonesia sambil mensyaratkan transfer teknologi. Namun, mengingat bahwa teknologi sarat hak kekayaan intelektual (HKI), pemaksaan seperti ini malah membuat Indonesia menjadi tidak menarik bagi bisnis yang produknya padat HKI, terutama farmasi. Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru-baru ini ditandatangani kelihatannya menyadari masalah ini.

Sejak disusun pada awal 2020, UU ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghalangi penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia. Menariknya, regulasi yang berfokus pada FDI ini juga menyentuh UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) di antara berbagai UU yang direvisi. Sekali lagi, ini mencerminkan keyakinan bahwa perusahaan multinasional asing memiliki HKI penting yang dibawa serta ketika berinvestasi di negara ini yang akan berkontribusi dalam membangun kapasitas inovasi Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
IGA 2025, Kemendagri...
IGA 2025, Kemendagri Berikan Penghargaan kepada 43 Daerah Terinovatif
Gelar IGA 2025, BSKDN...
Gelar IGA 2025, BSKDN Nilai Balangan Daerah dengan Inovasi Kuat dan Terarah
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Obesitas Menopause Jadi...
Obesitas Menopause Jadi Pasar Baru, Wegovy Buktikan Efektivitas Klinis
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Rekomendasi
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved