Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku

Rabu, 06 November 2024 - 11:11 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Putusan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Presiden Partai Buru Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang Upah Minimum Propinsi (UMP). DPR menyatakan PP 51 tentang Penetapan UMP sudah tidak berlaku. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sudah tidak berlaku. Hal itu diputuskan setelah Dasco menerima audiensi dari Presiden Partai Buru Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/11/2024) pagi.

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai pertemuan.

Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan UMP agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.



"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.bDan karena PP 51 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Di Serang, Anggota DPR...
Di Serang, Anggota DPR Sebut MBG Ciptakan Generasi Sehat
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
BijakMemantau.id, Ruang...
BijakMemantau.id, Ruang Baru untuk Awasi Kebijakan dan DPR Secara Aktif
Rekomendasi
Pertama Kalinya Sepanjang...
Pertama Kalinya Sepanjang Sejarah, Harga Bitcoin Tembus Rekor Jadi Rp1,79 Miliar
Edan! Suami-Istri di...
Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim
Israel Serang Rumah...
Israel Serang Rumah Sakit Al-Awda di Gaza, Hampir 100 Orang Tewas
Berita Terkini
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Komisi l DPR Minta OJK...
Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
2 Kapolda Digeser Kapolri...
2 Kapolda Digeser Kapolri dalam Mutasi Polri Terbaru, Salah Satunya Segera Pensiun
Profil Irjen Dwi Irianto...
Profil Irjen Dwi Irianto yang Dimutasi dari Kapolda Sultra dan Pensiun Tahun Ini
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved