Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Presiden Partai Buru Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang Upah Minimum Propinsi (UMP). DPR menyatakan PP 51 tentang Penetapan UMP sudah tidak berlaku. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sudah tidak berlaku. Hal itu diputuskan setelah Dasco menerima audiensi dari Presiden Partai Buru Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/11/2024) pagi.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai pertemuan.
Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan UMP agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.bDan karena PP 51 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai pertemuan.
Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan UMP agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.bDan karena PP 51 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.
Lihat Juga :