Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:16 WIB
loading...
Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , Kamis (31/10/2024) besok. Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan tersebut.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil menunggu putusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kira-kira ada 20.000 lebih buruh akan ikut mengawal putusan MK di Patung kuda," ujar Winarso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Karena aksi tersebut akan berlangsung di Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain.
"Kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di sini," ucapnya.
Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil menunggu putusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kira-kira ada 20.000 lebih buruh akan ikut mengawal putusan MK di Patung kuda," ujar Winarso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Karena aksi tersebut akan berlangsung di Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain.
"Kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di sini," ucapnya.
Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.
Lihat Juga :