MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Jum'at, 29 November 2024 - 13:05 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Juga :