MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR

Senin, 14 September 2020 - 16:05 WIB
loading...
MK Pertanyakan UU Penyiaran...
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta DPR untuk menjelaskan perkembangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Majelis Hakim mempertanyakan UU Penyiaran sudah beberapa kali masuk Prolegnas namun belum ada kejelasan hingga saat ini. Hakim juga mempertanyakan tentang definisi kata 'media lain' dalam UU tersebut.

"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu kemudian ada perubahan di dalam prosesnya yang kemudian menjangkau juga terkait dengan konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Enny menegaskan bahwa hal tersebut perlu dijabarkan karena sangat penting untuk bisa memahami apakah betul kemudian UU Penyiaran ini jangkauannya belum bisa menjangkau terkait dengan semua konten siaran yang menggunakan Over the top (OTT).

Sekadar informasi, OTT yang merupakan singkatan Over The Top adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

"Apakah kemudian untuk hal itu, itu kemudian sistem pengaturannya bersifat konvergensi ini yang perlu dijelaskan nanti keterangannya ditambahkan oleh DPR menyangkut soal frase media lain," tuturnya.( )

Menanggapi itu, perwakilan DPR yakni Habiburokhman mengungkapkan bahwa UU penyiaran sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2014-2019. Namun baru sampai tahapan harmonisasi.

"Telah diusulkan disusun Komisi I sampai pada tahapan harmonisasi di Baleg, ini baru harmonisasi yang awal kalau prosesnya masih panjang sekali," tuturnya.( )

Kemudian, lanjut Habiburokhman, pembahasan UU penyiaran masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Namun Komisi I sampai saat ini baru sekali melakukan pembahasan internal dan saat ini belum ada perkembangan lagi.

"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)