Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:23 WIB
loading...
Ini Sikap KPI Terkait...
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) akhirnya ikut bersuara terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada tiga sikap yang disampaikan KPI atas gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ketiga sikap KPI itu adalah, pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten. (Baca juga: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)

Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tandas Yuliandre dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)

Poin ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. (Baca juga: PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)

Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini “Teror ke...
Malam Ini Teror ke Media, Demokrasi Terancam? di INTERUPSI bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Live di iNews
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
HT Usulkan KPI dan Dewan...
HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
RCTI+ Hadirkan Fitur...
RCTI+ Hadirkan Fitur Baru Dengarkan Berita, Update Berita Jadi Lebih Mudah!
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT!...
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT! Rangkuman Menarik Seputar Kebijakan dan Aktivitas Para Pemimpin Bangsa, Mulai 13 Januari, Senin sampai Jumat Pukul 12.30 Live hanya di iNews
Prabowo Minta Bobot...
Prabowo Minta Bobot Siaran Pagi Lebih Informatif, Edukatif, dan Inspiratif
Pemimpin Redaksi dari...
Pemimpin Redaksi dari Indonesia Hadiri Forum Media Indonesia-China ke-2 di Beijing
Imparsial Minta DPR...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Rekomendasi
Kapan Timnas Indonesia...
Kapan Timnas Indonesia U-17 Bertanding di Piala Asia U-17?
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Kapten di Klub Eropa dan Lokal
3 Miliar Robot Humanoid...
3 Miliar Robot Humanoid Akan Digunakan pada 2060
Berita Terkini
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
2 jam yang lalu
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
2 jam yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
5 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
8 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
9 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
9 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved