Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:23 WIB
loading...
Ini Sikap KPI Terkait...
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) akhirnya ikut bersuara terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada tiga sikap yang disampaikan KPI atas gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ketiga sikap KPI itu adalah, pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten. (Baca juga: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)

Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tandas Yuliandre dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)

Poin ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. (Baca juga: PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)

Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
Anugerah KPI 2025, Sebanyak...
Anugerah KPI 2025, Sebanyak 381 Program TV dan Radio Diperlombakan
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Komisioner KPI Pusat...
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rekomendasi
Tampil Stylish Tak Harus...
Tampil Stylish Tak Harus Mahal, Ini 7 Tips Pilih Fashion Pria ala Kreator Konten Muhamad Sadam
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved