KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jeda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengendapkan harapan masyarakat penyiaran. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan hal ini saat Peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) Ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Ubaidillah mengungkapkan kondisi kelembagaan KPI yang masih kurang kuat di tengah kian meningkatnya jumlah lembaga penyiaran. Karena menurutnya, tren peningkatan ini berdampak pada perubahan paradigma dan kebudayaan masyarakat. Termasuk juga perkembangan informasi yang bisa diakses dari media platform digital.
Kondisi ini memerlukan konstruksi regulasi yang padu, regulasi yang adaptif dan koheren agar sesuai dengan keadaan ini.
Ubaidillah pun menyinggung jeda pembahasan RUU penyiaran. Apalagi, masyarakat banyak yang merisaukan konten-konten media arus utama yang laporannya masuk ke KPI maupun KPID.
“Jeda pembahasan RUU penyiaran mengendapkan asa masyarakat penyiaran. Di ruang-ruang tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut kami Komisi Penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi I DPR RI,” kata Ubaidillah.
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” tambahnya.
Ubaidillah mengatakan melalui Rakornas kali ini berharap bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.
“Semoga semangat yang dibawa dan diwariskan oleh Mangkunegoro VII melalui pendirian radio pribumi pertama Solose Radio Vereneging (SRV) untuk menjaga kedaulatan bangsa kemerdekaan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.
Ubaidillah mengungkapkan hal ini saat Peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) Ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Ubaidillah mengungkapkan kondisi kelembagaan KPI yang masih kurang kuat di tengah kian meningkatnya jumlah lembaga penyiaran. Karena menurutnya, tren peningkatan ini berdampak pada perubahan paradigma dan kebudayaan masyarakat. Termasuk juga perkembangan informasi yang bisa diakses dari media platform digital.
Kondisi ini memerlukan konstruksi regulasi yang padu, regulasi yang adaptif dan koheren agar sesuai dengan keadaan ini.
Baca Juga
Ubaidillah pun menyinggung jeda pembahasan RUU penyiaran. Apalagi, masyarakat banyak yang merisaukan konten-konten media arus utama yang laporannya masuk ke KPI maupun KPID.
“Jeda pembahasan RUU penyiaran mengendapkan asa masyarakat penyiaran. Di ruang-ruang tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut kami Komisi Penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi I DPR RI,” kata Ubaidillah.
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” tambahnya.
Ubaidillah mengatakan melalui Rakornas kali ini berharap bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.
“Semoga semangat yang dibawa dan diwariskan oleh Mangkunegoro VII melalui pendirian radio pribumi pertama Solose Radio Vereneging (SRV) untuk menjaga kedaulatan bangsa kemerdekaan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.
(maf)