Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan dengan Demokrasi
Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
loading...
Wapres KH Ma’ruf Amin mengingatkan, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi. Foto/Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi. Hal ini dikatakan Wapres dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
"Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Wapres.
Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Masalah RUU Penyiaran
Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat.
"Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat," ujarnya.
Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional baik di tingkat pusat maupun di daerah, mulai dari pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata dan juga penyaluran edukasi masyarakat.
"Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Wapres.
Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Masalah RUU Penyiaran
Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat.
"Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat," ujarnya.
Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional baik di tingkat pusat maupun di daerah, mulai dari pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata dan juga penyaluran edukasi masyarakat.
Lihat Juga :