3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Dua anggota TNI di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya 4 tahun penjara.
Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.
Baca juga: Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).
Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.
Baca juga: Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).
Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lihat Juga :