3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Dua anggota TNI di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya 4 tahun penjara.

Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.



"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).

Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," katanya.

Kemudian yang memberatkan dari segi aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.

Selanjutnya dari sisi batin pelaku tindak pidana, hakim menuturkan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan perbuatan yang dilakukan terbukti.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Minta...
Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
KSAD Maruli Sebut Pihak...
KSAD Maruli Sebut Pihak yang Ribut Anggota TNI di Kementerian/Lembaga Otaknya Kampungan
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Didakwa Rugikan Negara...
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Rekomendasi
Puluhan Tentara Cadangan...
Puluhan Tentara Cadangan Medis Israel Menolak Kembali ke Gaza
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez Singkirkan David Benavidez: Dia Bukan Juara Dunia
Geger Dunia Animasi:...
Geger Dunia Animasi: Studio Ghibli Ngamuk Soal AI? Surat Palsu Beredar, Kebenaran Terungkap!
Berita Terkini
One Way Lokal GT Kalikangkung...
One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan, Dialihkan ke KM 428 Jangli hingga 442 Bawen
52 menit yang lalu
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
1 jam yang lalu
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
2 jam yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
3 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
4 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
5 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved