Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:39 WIB
loading...
Berlebihan Jika Sebut...
Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika UU Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika Undang-undang (UU) Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Roy Suryo menilai pendapat di media sosial tersebut berlebihan alias lebay.

"Ha..ha..ha.., lebay itu," ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020). (Baca juga:PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)

Menurut Roy Suryo yang merupakan mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, UU Penyiaran memang sudah seharusnya direvisi. "Usianya sudah 18 tahun dan belum menjangkau OTT (Over the top)," kata Roy yang juga mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Roy menjelaskan agar jelas dan tidak multitafsir sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat UU Penyiaran baru yang sudah menyesuaikan dengan kondisi aktual terkini. "Sehingga pasal yang diujimaterikan oleh RCTI dan iNewsTV (Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak perlu terjadi," terang Roy.

"Kebebasan berekspresi memang perlu mendapat tempat dalam iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak ada kebebasan yang bersifat absolut," pungkasnya.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca: Daftar negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet)

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini “Teror ke...
Malam Ini Teror ke Media, Demokrasi Terancam? di INTERUPSI bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Live di iNews
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
RCTI+ Hadirkan Fitur...
RCTI+ Hadirkan Fitur Baru Dengarkan Berita, Update Berita Jadi Lebih Mudah!
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT!...
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT! Rangkuman Menarik Seputar Kebijakan dan Aktivitas Para Pemimpin Bangsa, Mulai 13 Januari, Senin sampai Jumat Pukul 12.30 Live hanya di iNews
Pemimpin Redaksi dari...
Pemimpin Redaksi dari Indonesia Hadiri Forum Media Indonesia-China ke-2 di Beijing
Saksikan Malam Ini Liputan...
Saksikan Malam Ini Liputan Eksklusif Abraham Silaban di AB+ Uji Bukti dan Alibi Pegi, Pukul 20.45 WIB, hanya di iNews
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Wapres Ingatkan RUU...
Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan dengan Demokrasi
Ketua KPI Komitmen Jaga...
Ketua KPI Komitmen Jaga Frekuensi Publik dan Jadi Penyambung Kebijakan Nasional
Rekomendasi
Sinopsis Way Back Love,...
Sinopsis Way Back Love, Kisah Introvert yang Tak Punya Keinginan Hidup
Saksikan Program Spesial...
Saksikan Program Spesial Lebaran di iNews! Laporan Langsung Salat Idul Fitri, Spesial Report Lebaran dan OMG, Mulai 31 Maret Pukul 04.15 WIB
Serambi MyPertamina,...
Serambi MyPertamina, Sahabat Setia Pemudik di Jalur Mudik Lebaran
Berita Terkini
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
18 menit yang lalu
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
1 jam yang lalu
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
1 jam yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
1 jam yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
2 jam yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
2 jam yang lalu
Infografis
AS Tak Akan Selamatkan...
AS Tak Akan Selamatkan Sekutu NATO-nya Jika Dibom Nuklir Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved