Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis
Senin, 31 Agustus 2020 - 18:39 WIB
loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika UU Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika Undang-undang (UU) Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Roy Suryo menilai pendapat di media sosial tersebut berlebihan alias lebay.
"Ha..ha..ha.., lebay itu," ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020). (Baca juga:PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)
Menurut Roy Suryo yang merupakan mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, UU Penyiaran memang sudah seharusnya direvisi. "Usianya sudah 18 tahun dan belum menjangkau OTT (Over the top)," kata Roy yang juga mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Roy menjelaskan agar jelas dan tidak multitafsir sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat UU Penyiaran baru yang sudah menyesuaikan dengan kondisi aktual terkini. "Sehingga pasal yang diujimaterikan oleh RCTI dan iNewsTV (Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak perlu terjadi," terang Roy.
"Kebebasan berekspresi memang perlu mendapat tempat dalam iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak ada kebebasan yang bersifat absolut," pungkasnya.
"Ha..ha..ha.., lebay itu," ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020). (Baca juga:PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)
Menurut Roy Suryo yang merupakan mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, UU Penyiaran memang sudah seharusnya direvisi. "Usianya sudah 18 tahun dan belum menjangkau OTT (Over the top)," kata Roy yang juga mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Roy menjelaskan agar jelas dan tidak multitafsir sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat UU Penyiaran baru yang sudah menyesuaikan dengan kondisi aktual terkini. "Sehingga pasal yang diujimaterikan oleh RCTI dan iNewsTV (Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak perlu terjadi," terang Roy.
"Kebebasan berekspresi memang perlu mendapat tempat dalam iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak ada kebebasan yang bersifat absolut," pungkasnya.
Lihat Juga :