Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir

Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:29 WIB
loading...
Larangan Jurnalisme...
Praktisi hukum Deolipa Yumara menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah ditunda pembahasannya oleh DPR. Aturan tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.

Kritik itu dilayangkan Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Kisruh Revisi UU Penyiaran, Dewan Pers: Perlu, tapi Jangan Membuat Demokrasi Mundur

Salah satu yang dikritik yakni norma larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran.

"Nah, ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tahu, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa.

Dia menilai diksi eksklusif dalam beleid RUU itu sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.

“Kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komite Protes Ketentuan...
Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru Harus Segera Dibuat
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
Patut Dicontoh Indonesia,...
Patut Dicontoh Indonesia, Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis yang Ditayangkan
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Rekomendasi
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved