Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:29 WIB
loading...
Praktisi hukum Deolipa Yumara menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah ditunda pembahasannya oleh DPR. Aturan tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.
Kritik itu dilayangkan Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kisruh Revisi UU Penyiaran, Dewan Pers: Perlu, tapi Jangan Membuat Demokrasi Mundur
Salah satu yang dikritik yakni norma larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran.
"Nah, ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tahu, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa.
Dia menilai diksi eksklusif dalam beleid RUU itu sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.
“Kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu," tuturnya.
Kritik itu dilayangkan Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kisruh Revisi UU Penyiaran, Dewan Pers: Perlu, tapi Jangan Membuat Demokrasi Mundur
Salah satu yang dikritik yakni norma larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran.
"Nah, ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tahu, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa.
Dia menilai diksi eksklusif dalam beleid RUU itu sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.
“Kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu," tuturnya.
Lihat Juga :