KPI Titipkan Pembahasan RUU Penyiaran ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan jeda pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran mengendapkan asa bagi masyarakat penyiaran. Hal itu diungkapkannya dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Di depan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang hadir dalam acara itu, Ubaidillah menitipkan pembahasan RUU Penyiaran. “Di ruang-ruang kegiatan tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut, kami Komisi Penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi I DPR RI,” katanya.
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” tambahnya.
Dia mengatakan melalui rakornas berharap bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.
“Semoga semangat yang dibawa dan diwariskan oleh Mangkunegoro VII melalui pendirian radio pribumi pertama Solose Radio Vereneging (SRV) untuk menjaga kedaulatan bangsa kemerdekaan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.
Lihat Juga: Meutya Hafid Lapor ke DPR Kondisi Kantor Komdigi Mencekam Imbas Pegawai Beking Judi Online
Di depan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang hadir dalam acara itu, Ubaidillah menitipkan pembahasan RUU Penyiaran. “Di ruang-ruang kegiatan tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut, kami Komisi Penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi I DPR RI,” katanya.
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” tambahnya.
Dia mengatakan melalui rakornas berharap bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.
“Semoga semangat yang dibawa dan diwariskan oleh Mangkunegoro VII melalui pendirian radio pribumi pertama Solose Radio Vereneging (SRV) untuk menjaga kedaulatan bangsa kemerdekaan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.
Lihat Juga: Meutya Hafid Lapor ke DPR Kondisi Kantor Komdigi Mencekam Imbas Pegawai Beking Judi Online
(rca)