Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Senin, 30 September 2024 - 05:05 WIB
loading...
Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan, mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan hasil Pemilu 2024 , mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yangb lebih dikenal sebagai UU MD3 .
Berikut ini isi Pasal 77 UU MD3:
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Baca Juga: KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi
Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yangb lebih dikenal sebagai UU MD3 .
Berikut ini isi Pasal 77 UU MD3:
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Baca Juga: KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi
Lihat Juga :