Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan hasil Pemilu 2024 , mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yangb lebih dikenal sebagai UU MD3 .
Berikut ini isi Pasal 77 UU MD3:
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Selanjutnya, dalam Pasal 78 dicantumkan sumpah/janji anggota DPR RI. Begini bunyinya:
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Diketahui, Pemilu 2024 menghasilkan 580 anggota DPR RI terpilih. Mereka berasal dari delapan partai politik. Berikut ini rincian jumlah kursi parpol di DPR RI 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi
3. Partai Gerindra: 86 kursi
4. Partai Nasdem: 69 kursi
5. Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi.
Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yangb lebih dikenal sebagai UU MD3 .
Berikut ini isi Pasal 77 UU MD3:
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Selanjutnya, dalam Pasal 78 dicantumkan sumpah/janji anggota DPR RI. Begini bunyinya:
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Diketahui, Pemilu 2024 menghasilkan 580 anggota DPR RI terpilih. Mereka berasal dari delapan partai politik. Berikut ini rincian jumlah kursi parpol di DPR RI 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi
3. Partai Gerindra: 86 kursi
4. Partai Nasdem: 69 kursi
5. Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi.
(zik)