Hukum dan Keindahan Geopark Ciletuh-Sukabumi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 10:45 WIB
loading...
A A A
Hal ini berbeda dengan geopark lainnya yang masuk dalam lebih dari satu wilayah kabupaten bahkan provinsi. Tiga unsur utama geopark dunia ada di Ciletuh- Palabuhanratu. Mulai geodiversity (keunikan bebatuan, fosil, struktur geologi dan sejenisnya), biodiversity (keanekaragaman hayati), dan culture diversity (kebudayaan masyarakatnya).

Pemahaman Hukum
Mencermati perkembangan Ciletuh –Palabuhanratu Unesco Global Geopark yang semakin populer dan menyedot wisatawan datang ke lokasi ini menarik perhatian empat dosen Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan melakukan penelitian hukum. Mereka memetakan masalah hukum dan membantu masyarakat mencari solusi problem hukum, di antaranya terkait pengadaan pertanahan antara masyarakat sebagai pemilik lahan dengan pemerintah daerah maupun pusat dalam pengelolaan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.

Selain melakukan kajian, para dosen tersebut juga memberikan penyuluhan kepada para kepala desa yang ada dalam kawasan Geowisata Ciletuh, 24 Agustus 2020 di Aula Kecamatan Cisolok. Kebingungan masyarakat yang berujung konflik dapat terjadi jika tidak segera mendapat pemahaman terkait hak dan kewajiban mereka sebagai penduduk pribumi.

Kesadaran hukum warga dalam pemanfaatan lahan miliknya di Ciletuh, seperti air, sawah, kebun, yang ternyata masuk alam wilayah Geopark merupakan problem yang perlu dijelaskan kepada masyarakat setempat sejak dini.

Selain itu, perkembangan wisata yang terus meningkat perlu perlindungan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam ikut serta menggerakan kepariwisataan di Ciletuh –Palabuhanratu UNESCO Global Geopark. Sebagai contoh, bagaimana warga yang membuat oleh-oleh asli khas Ciletuh mematenkan kuenya atau souvenir-nya sehingga tidak dirugikan pihak lain.

Kebimbangan hukum, sebetulnya, bukan hanya pada warga Ciletuh tetapi juga pemerintah daerah yang seharusnya punya otoritas terhadap daerahnya ternyata tidak sepenuhnya mereka miliki. Persoalan salah kaprah terjadi juga yaitu bahwa Geopark identik dengan pariwisata padahal ini masalah geologi yang ternyata menarik untuk dilihat banyak orang (wisatawan).

Geopark harus dijaga keaslian dan kelangsungannya karena jika tidak maka predikat yang diberikan UNESCO yang setiap lima tahun dievaluasi dapat dicabut jika tidak dirawat sesuai ketentuan. Keinginan pemerintah setempat Geopark Ciletuh dikelola badan pusat layanan usaha daerah sehingga dapat menghasilkan uang dan mengelola sendiri belum memungkinkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut tanggal 24 Agustus 2020 di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, para dosen Unpam memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa, warga dan juga pejabat pemerindah daera setempat. Antusias peserta penyuluhan terlihat melalui diskusi hukum setelah acara uatama selesai. “Aspek kesadaran hukum adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan dan dijaga dalam pengembangan geowisata Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark,” tegas Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri yang hadir dalam acara penyuluhan.

Penyuluhan dengan tema Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Cisolok Dalam Pengembangan Geowisata Ciletuh-Pelabuhanratu UNESCO Global Geopark tersebut diharapkan mampu membuka wawasan hukum kepada para pamong desa, selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat. Baik masyarakat Ciletuh dan sekitarnya termasuk kepada mereka yang datang ke Ciletuh berwisata atau akan berinvestasi perlu memahami aturan hukum di Kawasan Ciletuh sebagai daerah geopark.

Dengan kesadaran menjaga wilayah geopark, salah satunya mengikuti aturan hukum yang sudah disepakati, maka Geopark Ciletuh akan lestari dan bermanfaat untuk kehidupan manusia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)