Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini bahwa musibah kebakaran gedung Kejagung tidak menjadi hambatan bagi Korps Adhyaksa itu untuk penanganan perkara hukum. Foto/Isra Triansyah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa musibah kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjadi hambatan bagi Korps Adhyaksa itu untuk terus memproses penanganan perkara hukum.

(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)

Sebab, kata dia, bukan gedung bundar yang terbakar, melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi, kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ruang alat monitoring penyadapan, kantor Jamintel dan juga kantor kepegawaian dan sumber daya manusia kejaksaan.

(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)

Sehingga, tidak terkait dengan penanganan perkara. "Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara," kata Boyamin, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)

Dia pun tak sepakat dengan anggapan adanya sabotase di balik kebakaran itu. Karena, penanganan perkara sepenuhnya berada di Gedung Bundar yang jauh dari lokasi kebakaran, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.

"Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampai ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut," imbuhnya.

Dia pun meminta Kejagung meningkatkan keamanan gedung bundar dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian, untuk menghindari potensi sabotase ke depan, karena merupakan objek vital yang harus dilindungi.

"Saya minta keamanan ditingkatkan dan keadaan fisik juga ditingkatkan, jangka waktu sebulan maksimal tiga bulan itu harus dijaga oleh Kepolisian secara sistem pengamanan seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)