Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
A A A
Selain itu, dia juga mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti. Masyarakat diharapkan untuk bersabar memberikan waktu kepada polisi melakukan penyelidikan.

"Kalau toh ada masyarakat yang mengangap ini dibakar, ada yang menghilangkan barang bukti, ya itu biarlah Kepolisanlah yang nanti membuktikan, ini ada sabotase atau tidak dan apa tujuan sebotase kita percayakan sepenuhnya kepada Polisi," imbuhnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman. Sehingga, kata dia, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Sebab, lanjut dia, kebakaran itu tidak terjadi di tempat penyimpanan berkas atau dokumen perkara.

Adapun gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut. "Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," kata Burhanuddin.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)