MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
Senin, 16 Desember 2024 - 15:47 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan lampu hijau alias mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa hakim Agung Soesilo dalam kasus Gregorius Ronald Tannur . Peluang Kejagung memeriksa Soesilo dikarenakan Dissenting Opinionnya dalam putusan tingkat kasasi.
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja. Silakan saja. setiap warga negara kan bisa menjadi saksi, kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," ujar Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, Dissenting Opinion merupakan hal biasa yang juga diatur dalam undang-undang. Meski adanya Dissenting Opinion yang dilakukan Soesilo, majelis tetap mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja. Silakan saja. setiap warga negara kan bisa menjadi saksi, kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," ujar Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, Dissenting Opinion merupakan hal biasa yang juga diatur dalam undang-undang. Meski adanya Dissenting Opinion yang dilakukan Soesilo, majelis tetap mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Lihat Juga :