Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat

Senin, 23 Desember 2024 - 16:48 WIB
loading...
Tangani 254 Kasus Narkoba...
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer ( Danpuspom ) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Penanganan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 2022-2024.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 dengan 2024 juga melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba,” kata Yusri, Senin (23/12/2024).

Hanya saja Yusri tak merinci berapa anggota TNI yang terlibat dalam ratusan perkara itu dan hanya menegaskan oknum TNI yang terlihat langsung dipecat. “Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat,” ungkap dia.



Ratusan perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Yusri memastikan TNI berkomitmen untuk bersinergi dan melakukan pencegahan serta penindakan pemberantasan narkoba.

“Selanjutnya TNI akan terus berkomitmen untuk melakukan bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN, kemudian dengan kepolisian, dengan bea cukai, guna menyongsong Indonesia Emas,” tutupnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)