Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

Minggu, 08 Desember 2024 - 19:10 WIB
loading...
Sidang Kasus Timah,...
Persidangan kasus Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR RCTI
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata," kata Prof Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah, Jumat (6/12/2024).

Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai "escape clause" bagi kejaksaan.

Baca juga: Persidangan Kasus Timah, Ahli Hukum Sebut Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung oleh BPK

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Resmi Cerai, Tuntutan...
Resmi Cerai, Tuntutan Nafkah Wardatina Mawa Rp30 Juta Dipangkas Jadi Rp3 Juta
IU dan Lee Jong Suk...
IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus setelah 4 Tahun Pacaran, Agensi Buka Suara
20 Kapal Perang AS Berkeliaran...
20 Kapal Perang AS Berkeliaran di Timur Tengah saat Iran-Amerika Saling Serang
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Siaga Kemarau, Pemkot...
Siaga Kemarau, Pemkot Semarang Perkuat Keamanan TPA Jatibarang
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Infografis
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gurun Sahara Berubah Jadi Tanah Hijau Subur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved