Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hebat yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020, membuat muncul banyak dugaan terkait keselamatan berkas-berkas perkara korupsi yang tengah diusut oleh Kejagung.
(Baca juga: Redam Spekulasi, Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung)
Merespons hal ini, Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono memastikan, seluruh berkas perkara dalam kondisi aman dari kebakaran.
(Baca juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Warganet: Semoga Berkas Kasus Penting Selamat)
"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari Setiyono, Minggu (23/8/2020).
Hari menjelaskan, gedung utama yang terbakar ditempati dari lantai 2 adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
"Kemudian lantai 3 dan 4 bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai 3, kemudian lantai 5 dan 6 itu bidang pembinaan, dan lantai 5 ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tegasnya.
(Baca juga: Redam Spekulasi, Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung)
Merespons hal ini, Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono memastikan, seluruh berkas perkara dalam kondisi aman dari kebakaran.
(Baca juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Warganet: Semoga Berkas Kasus Penting Selamat)
"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari Setiyono, Minggu (23/8/2020).
Hari menjelaskan, gedung utama yang terbakar ditempati dari lantai 2 adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
"Kemudian lantai 3 dan 4 bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai 3, kemudian lantai 5 dan 6 itu bidang pembinaan, dan lantai 5 ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tegasnya.
(maf)