Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Kamis, 05 Desember 2024 - 11:31 WIB
loading...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan pada (3/12/2024) lalu.
“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung. “Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Jakarta
“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung. “Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Jakarta
Lihat Juga :